Jombang, SEJAHTERA.CO – Penggerebekan rumah kos yang diduga digunakan Kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mendapat sorotan dari WCC (Woman’s Crisis Centre).
Data WCC, dalam penggerebekan, terdapat lima pasang yang diserahkan ke Satpol PP karena usianya sudah dewasa. Sementara dua anak laki-laki diproses lebih lanjut, yakni ID (19) dan AN (16) dan ceweknya, yakni 14 tahun dan 16 tahun.
Ketua WCC, Ana Abdilah menyayangkan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak. Sebab yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan.
WCC pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa hukum pidana yang berlaku harus dipresisi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak baik anak sebagai korban maupun pelaku,” katanya dalam rilis yang diterima Koran Memo Grup, Rabu (17/1/2024).
Untuk itu, WCC memberikan beberapa catatan terkait kasus ini,
Pertama, terdapat duas perempuan yang masih berstatus pelajar sebagai korban sementara 1 dari 2 pelaku kekerasan merupakan anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
“Oleh karenanya dibutuhkan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban maupun pelaku anak dengan tidak menyebarkan foto penggrebekan atau pemberitaan yang menyudutkan para korban,” ujarnya.
Kedua, bahwa seorang anak yang terjaring dalam proses penggrebekan baik korban dan pelaku tidak layak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis.
“Oleh karenanya, kami sangat menyangkan perilaku kekerasan fisik terhadap anak dan mendesak pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak korban atas pendampingan psikologis dan pembinaan yang melibatkan keluarga korban,” lanjutnya.



















