Pihaknya menambahkan, jika untuk DPTB yang keluar pulau secara otomatis hanya mendapatkan surat suara Pilpres saja. Sedangkan yang masih berdomisili masih dalam satu dapil baik DPRD kabupaten maupun Provinsi tetap akan mendapatkan penuh.
“Misal beda dapil kabupaten tapi masih dapil Provinisi berarti dapat surat suara DPRD Provinsi, DPR RI, DPD maupun Pilpres. Kalau luar pulau dapatnya cuma Pilpres,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan jika jumlah tersebut masih bersifat sementara. Pasalnya sebelum ditutup server DPTb Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sempat down. Sehingga data pengajuan DPTb belum terupload semua.
“Jadi terkait dengan DPTb Ponorogo kami sudah membuat pelayanan seoptimal mungkin dan lakukan sosialisasi instansi di beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















