Dia mengatakan pihaknya menyambut baik jika ada keluarga yang ikut mendampingi ketika menyalurkan aspirasi. Nah nantinya jika memang tidak ada keluarga, baru TKSK.
Dan soal TKSK nanti, KPU juga sudah koordinasi demi kelancaran. TKSK sendiri di bawah penanganan dinas sosial atau dinsos. “Ini sebagai bentuk kepedulian. Bagaimanapun disabilitas mental punya hak yang sama menyalurkan pilihannya,” katanya.
Rangga mengatakan, tak semua ODGJ terdaftar di DPT. Sebelum ditetapkan punya hak pilih, ada syaratnya yang harus dipenuhi. Di antaranya mengantongi atau memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut dalam keadaan sehat fisik. Dengan begitu para ODGJ tersebut bisa mencoblos di TPS umum dengan pendampingan dari TKSK maupun keluarga. (ziz)



















