Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Jombang mengumumkan penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tujuh tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif. Peristiwa ini terjadi tanggal 30 Oktober 2023 di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menyatakan, keputusan ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Pasal itu menekankan pada upaya mengembalikan keadaan seperti semula dan menghindari dendam di kemudian hari.
“Korban, Muh, mengalami pemukulan karena masalah internal sebuah perguruan silat,” kata Kepala Kejari Jombang dalam rilis tertulis yang diterima Koran Memo, Selasa (23/1/2024).
Dalam keputusan penyelesaian ini, tujuh tersangka diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban sebelum tahap penuntutan.



















