Barang bukti termasuk kaos, jaket, sweter, dan buku tulis dengan logo perguruan silat PSHW. Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, dengan mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat.
“Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara ini dapat dicabut kembali apabila terdapat alasan baru atau putusan pra peradilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah,” tambah Agus Chandra.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menekankan bahwa hal ini merupakan langkah terbuka Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberikan kejelasan dan keadilan bagi kasus-kasus kriminal. “Sekaligus mendorong prinsip perdamaian di tengah masyarakat,” tutupnya.(ag)
Reporter : Agung Pamungkas



















