Kasus Gugurkan Bayi, Kejari Kediri Terima Pelimpahan Tahap Dua

Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan aborsi kandungan dengan tersangka US (20) pemuda asal Desa Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

 

Tersangka diduga telah memerintahkan kekasihnya, DRP (17) untuk melakukan aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya.

Read More

Dalam tahap dua  yang dilakukan secara online itu, tersangka tidak menyangkal atas apa yang telah diperbuatnya dan mengakui kesalahannya.

“Saat ditanyai jaksa penuntut umum, terdakwa mengakui semua perbuatannya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (26/1/2024).

 

Aji melanjutkan, sepasang kekasih itu sudah berhubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Pada September 2023, DRP dinyatakan hamil sehingga menanyakan kepada pacarnya US terkait apa yang harus dilakukan dan meminta untuk bertanggung jawab.

Di akhir September, DRP menanyakan terkait kandungannya tersebut dan sempat menyarankan untuk berkata kepada orang tuanya, namun tersangka tidak berani dan  menolak untuk menunjukkan hal tersebut.

 

“Tersangka ini menyarankan agar kekasihnya menggugurkan kandungan itu. Tetapi, DRP menolaknya,” bebernya.

Keesokan harinya, DRP melalui pesan Whatsapp kembali menanyakannya kepada US. Akhirnya, tersangka kembali menyarankan untuk menggugurkan kandungannya, namun DRP kembali menolaknya dengan menanyakan apakah tidak ada acara lainnya. Pada akhirnya, karena DRP takut sehingga mengikuti saran yang diberikan kekasihnya itu.

 

Selanjutnya, petugas tersangka menjemput DRP untuk menuju ke Kabupaten Kediri guna mencari obat penggugur kandungan. Di sekitar Simpang Lima Gumul (SLG), mereka mencari obat penggugur kandungan lewat media sosial facebook.

“Harganya sebesar Rp 1.750.000, tersangka pun mendapatkan satu strip misoprostol serta satu strip mefinal,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *