Usai mendapatkan obat itu, lanjut dia, lmereka mencari kos harian untuk beristirahat dan meminum obat itu. Mereka menyewa kos yang berada di Desa/Kecamatan Gurah.
Dengan dibantu pacarnya, DRP meminum obat-obatan itu untuk menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 obat itu bereaksi. DRP merasakan kram pada perutnya. Sekitar tiga jam berselang, ketuban DRP pecah hingga melahirkan bayi dalam kandungannya.
Dengan posisi sujud, bayi ini lahir dan terjatuh ke lantai dalam keadaan tidak bersuara dan sudah meninggal dunia hingga membuat DRP mengalam pingsan sekitar 30 menit.
“Keesokan harinya, DRP merasakan sakit di bagian perut dan vagina. Lalu, mereka berdua memutuskan untuk memeriksakannya di RS Siti Khodijah Gurah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelum berangkat menuju ke rumah sakit, tersangka memasukkan orok bayi ke dalam plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung warna abu-abu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, dokter yang menangani nya menanyakan tentang keberadaan bayinya. Awalnya US berkelit dan mengaku bahwa anak itu sudah meninggal dan berada di kos. Setelah didesak, akhirnya dia mengakui bahwa bayi itu disimpan di dalam tasnya.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia antara delapan hingga sembilan bulan dalam kandungan,” imbuhnya.
“Tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal bisa 12 tahun penjara,” pungkas Aji Rahmadi. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















