Lima Terdakwa Sindikat Tanah Dilimpahkan, Dua Diantaranya Oknum PNS Kota Batu

Lima Terdakwa Sindikat Tanah Dilimpahkan, Dua Diantaranya Oknum PNS Kota Batu

” Karena dipercepat pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat,” imbuhnya.

Kasi Intel Januar juga mengatakan bahwa dimana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEW (suami terdakwa EW), terdakwa SA (selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari), terdakwa AL (PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas) dan terdakwa N (PNS Kota Batu selaku Petugas) Yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud, sehingga Pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim,” ungkap Kasi Intel Januar.

Read More

Reporter :Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *