Pada perkembangannya setelah uang didapat, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut ke korban selaku pemilik mobil. Malah informasinya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.
Korban yang merasa tertipu menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Ngadiluwih. Mendapat laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Petugas mendapat informasi pelaku berada di Yogya.
Tak ingin buruan lolos, polisi memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Umbulharjo Yogya hingga akhirnya meringkus dan menggelandang pelaku ke Polsek Ngadiluwih untuk diperiksa.
Di depan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatanya membawa uang korban untuk kepentingan pribadi membayar pembelian motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini kami tahan. Pelaku kita jerat pasal 372 jo 379 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas lima tahun,” imbuhnya. (bak)



















