Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Kasus Pembakar Bendera

“Tindak pidana pembakaran bendera PDIP telah melanggar Pasal 491 UU Pemilu,tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelar,” lanjutnya.

 

Gandha mengatakan akan melakukan penanganan dengan waktu secepatnya. Dia berharap perkara ini bisa diproses dengan transparan dan cepat.

Read More

Ia mengapresiasi tidak ada dampak akibat pembakaran bendera PDIP ini.

 

“Situasi dan kondisi sampai saat ini masih kondusif. Alhamdulillah masyarakat serta kelompok dari para pelapor ini mempercayakan untuk menyelesaikan masalah itu kepada kami di Satreskrim Polres Malang,” pungkas Gandha.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *