Sugiat menekankan, sebagai seorang aparatur yang profesional dan berkarakter, PNS harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab PNS bukanlah pejabat yang justru minta dilayani, tetapi merupakan pelayan masyarakat yang diamanahkan tanggung jawab besar.
“Selain itu sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN wajib mengimplementasikan nilai-nilai dasar ber-akhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” pesannya.
Sugiat juga mengingatkan agar para PNS yang baru diangkat agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saya menegaskan, tindakan-tindakan tidak terpuji dalam menjalankan jabatan tidak akan ditoleransi. Saya juga tidak akan segan untuk menindak para oknum PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas



















