Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Vita Anjarsari, mengatakan bahwa PPK telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Ia juga menambahkan persiapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi dua bagian, yaitu penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas, dan penyiapan sarana dan prasarana,” jelasnya.
“Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan, tujuannya adalah agar rekapitulasi di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Reporter:Rio/Andik



















