Warga Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Bersikukuh Tolak Apraisal Pembebasan Lahan Tol

Warga Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Bersikukuh Tolak Apraisal Pembebasan Lahan Tol

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses pembebasan lahan untuk jalan tol Kediri – Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung rupanya belum tuntas 100 persen.

Pasalnya, beberapa pemilik lahan yang menolak nilai apraisal belum mau menerima uang ganti rugi.

Salah seorang pemilik lahan, Surti Linkowarsi mengatakan, belum menerima yang ganti rugi atas lahan miliknya yang berada di samping jalan nasional yakni Jalan Ir. Soekarno Hatta. Sejak awal dia memang sudah menolak nilai apraisal tersebut.

Read More

Surti merasa nilai apraisal lebih kecil jika dibandingkan dengan harga umum tanah yang ada di wilayah tersebut. Apalagi baginya, tanah miliknya yang berlokasi di samping jalan nasional tidak pantas mendapatkan harga apraisal tersebut.

“Kami inginnya agar tanah kami diberi kompensasi yang sesuai, jadi saya dan teman-teman lainnya bukan ingin aji mumpung, tetapi cuma agar diberikan yang sesuai saja,” kata Surti Linkowarsi, Senin (19/2/2024).

Surti belum tahu sampai sejauh mana proses pembebasan lahan miliknya itu dilakukan serta apakah uang ganti ruginya dititipkan ke pengadilan atau tidak. Dia bersama warga lain tetap bersikukuh menolak nilai apraisal tersebut tetap ingin mempertahankan tanahnya.

Bersama beberapa pemilik lahan lain, Surti tidak akan diam saja dan terus berupaya mempertahankan tanak milik mereka. Dia juga akan melakukan upaya dengan somasi ke Kepala Kantor BPN Tulungagung setelah pemberitahuan konsinyasi diumumkan.

“Kami tidak peduli mau konsinyasi atau apa, yang jelas itu bukan tanah negara, bukan tanah hak guna usaha (HGU), ini tanah kita dan tetap kita tanami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih menyebut, saat ini sudah ada 29 bidang tanah terdampak tol Kediri Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang uang ganti ruginya dititipkan ke PN Tulungagung. Itu dilakukan setelah pemilik 29 bidang tanah tidak ada yang mengajukan gugatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *