Tempat Santri Asal Banyuwangi Mondok Tidak Berizin

Kemenag tidak bisa menghentikan aktivitas pesantren sekalipun izin operasional telah dicabut. Hal Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.

 

Perbedaan berizin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berizin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.

Read More

“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur kita tidak bisa menutup pesantren kenapa karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain,” tambahnya.

“Karena itu kemudian dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup. Kalau izin operasional bisa dicabut kalau ada tapi inikan tidak ada,” pungkas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur.

 

Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program. Diantaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022. Bekerja sama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren. Dan bekerja sama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana tewas dianiaya.

 

Keempat tersangka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *