Burhan menjelaskan bahwa KPU Jombang akan menyiapkan logistik, terutama hasil dari rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan, yaitu formulir D hasil dan formulir D hasil salinan, untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 29 Februari hingga 4 Maret 2024.
“KPU Jombang juga akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk juga akan berkoordinasi dengan PPK kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas



















