Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

Menjelang momen bulan Puasa Ramadhan, Krisna atas nama DPC Projo Jombang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri yang juga berjuluk Kota Pluralisme.

“Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi di Kota Santri. Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.

Menurut Krisna, semangat saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut dikedepankan.

Read More

“Itu agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti di.kota yang juga berjuluk.Kota Pluralisme ini,” pungkas mantan penyiar sejumlah radio swasta dan pemerintah, serta host acara ajang wadul TVRI Jawa Timur itu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang agenda pembacaan vonis dalam perkara pembunuhan terhadap Sapto Sugiyono, seorang wartawan media online asal Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (14/9/2023) malam.

Terdakwa M. Hasan Syafi’i alias Daim, yang tidak lain adalah tetangga Sapto sendiri, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggotanya, dalam persidangan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (28/2/2024) siang. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman /Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *