Perpanjangan itu yakni 50 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dan 11 hari kalender sampai 21 Februari 2024. Sampai dengan masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan berakhir tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16 persen.
“Kemudian pada 22 Februari 2024 dilakukan putus kontrak,” katanya.
Ivong melanjutkan, mengingat jembatan Desa Dawuhan keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, maka sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD
Kabupaten Blitar 2024. Tahapannya pemilihan penyedia konsultan perencana. Pelaksanaan pekerjaan reviu perencanaan, pemilihan penyedia konsultan pengawas.
Selanjutnya pemilihan penyedia pekerjaan fisik dan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pekerjaan pengawasan.
Dia berharap warga Dawuhan memaklumi keterlambatan pembangunan. Keterlambatan karena memang faktor penggarap yang telat mengerjakan.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Dhita Septiadarma



















