Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus aborsi yang menjerat US (20) asal Kelurahan Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa digelar, Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang tersebut, terdakwa menyuruh kekasihnya yakni DRP (17) untuk menggugurkan bayi hasil hubungan gelap. Dia juga mengakui semua perbuatannya karena takut untuk terus terang pada orang tua keduanya.
“Dari pengakuannya karena takut dengan orang tua, selain itu karena saksi anak (DRP) saat itu juga masih SMA,” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa US telah menjalin hubungan asmara dengan DRP. Mereka juga sudah satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga pada bulan September 2023 lalu kekasihnya hamil. DRP menanyakannya kepada Umar terkait apa yang harus dilakukan dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dia sempat menyarankan untuk bilang kepada orang tuanya. Akan tetapi, karena takut sehingga terdakwa menolaknya. Ia pun mengajak DRP untuk menggugurkan bayi itu. Namun, DRP menolaknya.



















