Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang kasus persetubuhan anak bawah umur dengan terdakwa APS (24) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/3/2024). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni A (15).
Terdakwa yang merupakan tetangga kakak sepupu korban tidak hanya melakukan persetubuhan, melainkan sempat meminta foto bugil adik keponakan tetangganya itu. Korban pun menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah dilakukan kepadanya.
“Karena korban masih anak kecil, jadi semuanya diceritakan secara jelas,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayang Ratnasari.
Perbuatan terdakwa pertama kali dilakukan pada 2022 lalu. Korban beberapa kali berkunjung di rumah saudaranya yang mana jaraknya tidak jauh dari rumah APS. Karena itu, tersangka beberapa kali melihat korban saat berkunjung.
Terdakwa berusaha mencari celah hingga akhirnya mendapati rumah tetangganya sepi. Saat berpapasan dengan korban, langsung menggandeng tangan A untuk diajak menuju ke belakang rumah.
Korban diiming-imingi akan diberikan uang oleh terdakwa. Saat itu, dia melakukan aksi bejatnya hingga korban hendak berteriak disekap oleh APS.
Setelah melakukan aksi bejatnya, terdakwa meminta kepada korban agar tidak memberitahukannya kepada siapa-siapa. Perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukannya sekali, melainkan sudah dua kali.



















