Keesokan harinya, DRP kembali mendesak US dan terdakwa pun kembali menyarankan untuk digugurkan. Pada akhirnya DRP mengikuti saran yang diberikan kekasihnya tersebut.
Menurut Aji Rahmadi selaku Jaksa Penuntut Umum, saat ditanyai mengaku ada kepikiran tidak terkait minum obat yang akan berdampak ada bayi dan pacarnya. Selanjutnya, yang bersangkutan menjawabnya dengan tidak.
“Dia hanya takut dengan orang tua, jadinya gelap mata untuk melakukan perbuatan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum (PH) terdakwa, Merdiko Utomo menuturkan, setelah perkara ini usai, kliennya mengaku akan bertanggungjawab untuk menikahi kekasihnya tersebut. Hal itu dikarenakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari keluarganya khususnya ibunya.
“Keluarga sepakat untuk menikahkannya, karena memang keduanya juga sama-sama cinta,” tuturnya. (diy)



















