Pelanggaran ini, lanjut Andhini, mayoritas terjadi di Simpang Empat Baruna, Simpang Empat Alun-Alun, dan paling banyak di simpang empat Bandar Ngalim.
Menurutnya, dua bulan terakhir didominasi melanggar marka atau ngeblong dan satu bulan terakhir diberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan.
Hal Itu diberikan untuk memberikan efek jera bagi sopir bus dan perusahaan otobus. Bahkan, pihaknya akan melakukan penahanan kendaraannya bilamana masih melanggar.
“Apabila terlalu cepat kita tambah menjadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih tetap melanggar, mau tidak mau kendaraannya kita lakukan penahanan,” tegas AKP Andhini Puspa Nugraha.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Gimo Hadiwiboro



















