Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Jumlah permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan. Hal itu diyakini lantaran faktor penerapan tilang elektronik seperti electronic traffoc law enforcement (ETLE) statis maupun ETLE mobile.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan membenarkan jika permohonan pembuatan SIM baru di Tulungagung saat ini mengalami penurunan. Bahkan jika dipersentasekan, penurunan permohonan pembuatan SIM baru tersebut mencapai sebanyak 20 persen.
Hanya saja, pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara detail berapa total penurunan permohonan dalam pembuatan SIM baru pada tahun ini maupun tahun 2023. Mengingat data tersebut baru bisa terbaca paling cepat akhir tahun 2024.
“Kami melihat memang ada penurunan permohonan SIM baru sekitar 20 persen, untuk angka pastinya berapa, kami masih harus memastikannya lagi,” kata AKP Jodi Indrawan, Selasa (16/4/2024).
Penurunan ini, ungkap Jodi, hanya berlaku pada pembuatan SIM baru saja yang berarti dalam hal ini merupakan masyarakat yang sudah berusia 17 tahun keatas dan ingin membuat SIM. Sedangkan untuk permohonan perpanjangan SIM tidak terjadi penurunan pemohon dan jumlahnya tetap stabil.
Meski mengalami penurunan, pihaknya terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun keatas untuk segera mengurus pembuatan SIM baru.
Mengingat hal itu merupakan syarat wajib bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.



















