Jombang, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula Husni Kamil Manik pada Kamis (2/5/2024) malam.
Dalam rapat tersebut, komisioner KPU Jombang secara bergiliran membacakan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang pada Pemilu 2024, dihadapan pengurus partai politik, Bawaslu Jombang, hingga organisasi kemasyarakatan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai pemenang dengan memperoleh 12 kursi, diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 10 kursi, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 8 kursi.
Sementara itu, Partai Demokrat mendapatkan 6 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi, dan Partai Nasdem mendapatkan 2 kursi. Sedangkan untuk partai peserta pemilu lainnya tidak mendapatkan kursi, termasuk Partai Amanat Nasional dan Perindo.
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menyatakan bahwa meskipun sebelumnya ada gugatan Pemilihan Umum (PHPU), setelah mendapat keputusan dan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dapat dilakukan.
“Setelah ada pemberitahuan dari MK bahwa keputusan PHPU sudah final, KPU menerima pemberitahuan tersebut dari MK yang selanjutnya disampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten. Atas dasar itulah KPU kabupaten Jombang melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Jombang 2024,” ungkap Burhan.
“Kami akan memberikan salinan nama – nama terpilih kepada Bawaslu dan Partai Politik, juga kepada Calon terpilih. Selain itu akan menyampaikan hasil penetapan kepada gubernur melalui Bupati,” pungkasnya.
Berikut 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang terpilih di pemilu Legislatif 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Jombang.



















