Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menghubungi korban dan meminta perpanjangan sewa. Akhirnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk biaya perpanjangan sewa mobil secara transfer. Namun, ketika masa sewanya habis tidak kunjung mengembalikan mobilnya ke korban.
Karena mobilnya tidak segera kembali itulah mengakibatkan korban mengalami kerugian 100 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo. Tersangka terancam pasalĀ 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.
“Kami masih menyusun surat dakwaan. Jika sudah lengkap, segera kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Aji Rahmadi.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















