Gelapkan Uang Motor, Residivis Kediri Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Motor, Residivis Kediri Diringkus Polisi

Dalam catatan polisi, pelaku pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 di Lapas Kediri dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku juga

pernah menjalani hukuman di lapas Kediri pada tahun 2023 dalam perkara perjudian.

Read More

” Untuk proses hukum selanjutnya pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman diatas lima tahun,” imbuhnya.

 

Reporter : Bhakti Wijayanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *