Dalam catatan polisi, pelaku pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 di Lapas Kediri dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku juga
pernah menjalani hukuman di lapas Kediri pada tahun 2023 dalam perkara perjudian.
” Untuk proses hukum selanjutnya pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman diatas lima tahun,” imbuhnya.
Reporter : Bhakti Wijayanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo


















