Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi Ibu dan Anak Asal Sri Lanka

Kediri, SEJAHTERA.CO –Ibu dan Anak Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka dideportasi oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Anak dan ibu tersebut terpaksa dideportasi karena melakukan pelanggaran tentang keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, pendeportasian dua orang yakni ibu berinisial NJMA (21) dan anak NN (1,5) merupakan pemegang izin tunggal terbatas penyatuan keluarga.

Read More

Ibu satu anak itu menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNA) dan sebelumnya tinggal di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelasnya, Minggu (12/5/2024).

 

Denny menuturkan, WNA asal Sri Lanka dengan inisial NJMA itu ditindak oleh keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *