“Pasal yang menjerat keduanya adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Soesilo.
Sementara Nurwiyati mengakui bahwa dia sudah hampir satu tahun menjadi copet. Nenek 7 cucu tersebut melakukan aksinya untuk membayar hutang-hutangnya.
“Dalam sehari, rata-rata saya mendapatkan 2 buah HP. Biasanya saya jual Rp 400 ribu, yang pecah-pecah itu Rp 100 ribu. Saya jual online,” tutupnya.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Gimo Hadiwibowo


















