Berkas Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri , Mereka Saling Menantang

Usai melancarkan aksinya, lanjut dia, tersangka meminta ponsel korban dengan alasan untuk memeriksanya sekaligus memastikan apakah salah satu dari saksi tersebut merupakan anggota perguruan silat. Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, korban YDP mengalami luka bagian wajah, memar di dada dan diperkirakan trauma benda tumpul.

Selanjutnya, BS luka benda tumpul pada bagian wajah dan GSP luka benda tumpul pada wajah, dada kanan, serta punggung.

“Yang bersangkutan (korban) juga melaporkan langsung kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Read More

 

Hingga saat ini dua tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Menurut Ani Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar tersangka segera diadili.

“Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Kasi Pidum.

 

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *