Sedangkan untuk kemungkinan terburuknya, jelas Udin, jika kasus ini terus berlanjut bahkan hingga ke meja hijau, tentu pihaknya akan menunjuk Plt kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan.
Bahkan jika proses hukumnya selesai, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Menurut Udin, pemberian sanksi tersebut bisa saja berupa sanksi disiplin atau bahkan yang terberat merupakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Namun sebelum memikirkan hal itu, pihaknya lebih memilih untuk menunggu proses hukum yang menjerat tersangka selesai untuk bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Pada intinya, jika kasus hukum ini terus berlanjut hingga selesai, setelah itu kami akan memanggil tersangka untuk menentukan sanksi apa yang dikenakan,” ujarnya.
Kendati demikian, atas kasus ini pihaknya meminta agar setiap aparatur sipil negara (ASN) dibawah naungan Disdik Tulungagung untuk berlaku bijak dalam bertindak.
Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat hal ini sangat memalukan dan bisa mencoreng nama baik institusi pendidikan di Tulungagung.
“Kami akan melakukan pembinaan bagi ASN kami untuk mencegah kejadian serupa agar tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















