Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung mendaftar pada partai politik (Parpol) sebagai bakal calon bupati (bacabup) menjadi polemik. Sebab, pencalonan mereka dianggap berbenturan pada aturan.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, akhirnya memanggil para ASN yang mendaftar sebagai bacabup dan diberi peringatan.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, sudah memanggil empat ASN yang mendaftar pada beberapa parpol untuk menjadi bacabup Tulungagung. Mereka diberi peringatan agar tidak menyalahi aturan.
Sebenarnya berdasarkan aturan, ASN boleh saja mendaftar sebagai bacabup, namun banyak aturan yang mengikat ASN dan aturan-aturan tersebut harus dipenuhi oleh ASN.
Meski demikian, pihaknya sebenarnya tidak melarang ASN yang ingin mendaftar sebagai cabup Tulungagung pada Pilkada 2024 nanti.
“Saya tidak melarang, tapi saya ingatkan jika banyak aturan yang mengikat ASN dan aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar, harus dipenuhi,” kata Heru Suseno, Selasa (14/5/2024).
Bagi para ASN, ungkap Heru, pada dasarnya memang memiliki hak politik untuk memilih maupun dipilih pada kontestasi Pilkada 2024 nantinya.
Hanya saja, apabila ASN tersebut pada praktiknya justru melanggar aturan, maka akan ada sanksi etik dan sanksi lainnya yang menanti dan bisa menjerat ASN tersebut.



















