Menurut Heru, apabila nantinya terdapat ASN yang kedapatan melanggar aturan, akan ada Majelis Kode Etik yang akan bertindak untuk memberikan sanksi. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin para ASN yang mendaftar sebagai cabup ini melanggar aturan atau mempengaruhi ASN lain.
“ASN yang mendaftar ini memang memiliki jabatan yang strategis, yang jadi kekhawatiran itu mereka mempengaruhi ASN dibawahnya. Nah ini juga yang kami antisipasi,” ungkapnya.
Secara aturan, jelas Heru, sebenarnya ASN bisa mengajukan cuti diluar tanggungan negara agar tidak terkena sanksi selama melakukan pendekatan kepada parpol.
Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada satupun ASN tersebut yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara meski mereka sudah mendaftar.
Sebenarnya, poin pada aturan tersebut menjadi dilema lantaran bagaimana bisa ASN mendaftar tanpa melakukan pendekatan kepada setiap parpol yang ada. Namun demikian, pihaknya hanya mengingatkan agar para ASN terus mempelajari aturan yang ada agar tidak terjerat sanksi.
“Bagi saya, ASN mendaftar ke parpol itu termasuk pendekatan. Sebenarnya saat ditetapkan sebagai cabup oleh KPU, ASN itu harus segera mundur dari jabatannya. Tetapi karena aturan untuk ASN itu banyak, jadi semuanya harus diperhatikan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















