Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat gabungan polisi dan polisi kehutanan menggulung sindikat pembalakan liar alias ilegal logging. Sedikitnya 101 batang kayu jati senilai Rp 80 juta disita.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan ada empat tersangka yang digulung. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada penebang ada pula pimpinan.
“Semua tersangka kami tahan dan saat ini dilakukan pengembangan,” kata AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (14/5).
Empat tersebut adalah An (44) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Tersangka adalah pentolan sindikat atau pimpinan yang bertugas memberi upah. Tersangka kedua NH (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Perannya adalah pelaksana alias eksekutor kayu.
Tersangka ketiga adalah TW (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Perannya adalah pelaksana alias penebang. Tersangka terakhir adalah NEW (53) warga Magetan. Perannya adalah pimpinan dari AN. “Perannya beda-beda,” katanya.
Dia menjelaskan modus yang dilakoni adalah menebang kayu. Lokasi pembalakan di Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Lokasi masuk wilayah pengelolaan KPH Perhutani Blitar.



















