Kurir Narkoba Nganjuk Diamankan, Ribuan Pil Koplo Disita

Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Akibat tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Read More

 

Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca

Editor: Gimo Hadi Wibowo

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *