Ribuan butir pil dobel tersebut dikemas dalam 18 plastik klip dan belasan grenjeng bungkus rokok. Selanjutnya, ada lima bendel plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk transaksi.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti disita petugas merupakan miliknya,” tambah Kasubsi Penmas.
Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku bekerja serabutan itu mengaku sebelumnya telah mengedarkan barangnya kepada salah satu pembelinya yakni HE alias Komeng sebanyak 100 butir dengan harga Rp 160 ribu. Pelaku DD menjual pil dobel L pada Senin (29/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lantama Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini kasusnya masih terus dikembangkan petugas,” ungkap Iptu Anang Isandy. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto


















