Jelang Pilkada, Pj Bupati Tuluangung Ingatkan ASN Harus Netral

Pasalnya, jika selama pelaksanaan Pilkada nanti terdapat ASN yang melanggar aturan-aturan sesuai dengan SKB tersebut, akan ada sanksi yang harus dihadapi. Pihaknya tidak ingin para ASN di Tulungagung terkena sanksi akibat melanggar aturan.

 

“Makanya kami ingin agar para ASN di Tulungagung mempelajari semua aturan yang mengikat ASN, agar tidak melanggar dan terkena sanksi,” ungkapnya.

Read More

Terkait upaya antisipasi pelanggaran netralitas ASN, Heru menyebut, sejak pertengahan tahun 2023 kemarin sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Tulungagung. Terbaru, SE tentang netralitas ASN juga kembali diterbitkan pada bulan April 2024 kemarin.

 

Menurut Heru, SE tersebut sudah dijelaskan terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Mulai dari pemberian sanksi administrasi, teguran hingga sanksi berat bagi ASN yang tidak netral selama bertugas sebagai ASN.

“Surat edaran sudah kami keluarkan dan sudah disosialisasikan. Terbaru bulan April lalu soal netralitas ASN ini, kita perkuat dengan SKB yang telah disahkan sebagai acuan,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *