“Tentu ada hal yang meringankan terdakwa, sehingga hasil putusannya lebih ringan. Tetapi apapun hasilnya, semua itu sudah menjadi keputusan majelis hakim,” ungkapnya.
Amri menyebut, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta terdakwa baru menjalankan aksinya selama 2 bulan.
“Kami yakin majelis hakim memutuskan hasil kasus ini secara adil melalui pertimbangan fakta-fakta pada persidangan. Intinya, hasil persidangan ini akan kami laporkan ke atasan untuk memutuskan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial Gatot Riadi (37) warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Tulungagung berhasil diungkap petugas Polres Tulungagung lantaran diduga mengoplos ratusan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung bright gas 12 kilogram.
Setelah melakukan upaya pengoplosan tersebut, terdakwa kemudian menjual tabung gas non subsidi 12 kilogram itu kepada pelanggan dengan harga non subsidi. Atas aksi ilegalnya ini, tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan tabung gas LPG oplosan yang dijualnya dengan harga non subsidi itu.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















