Karena penolakan tersebut maka korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepalanya sebelah kiri.
Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggungnya dan oleh MA korban juga sempat diseret.
“Setelah melakukan kekerasan, korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor Kota Batu dan korban ditinggal,” terangnya.
Kemudian Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual. Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orang tua dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian ini kelima tersangka dijerat tindak pidana dan pasangkan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun .
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadiwibowo



















