Kediri, SEJAHTERA.CO – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kediri pada Pilkada serentak 2024 mengalami pengurangan hampir 50 persen.
Nantinya KPU Kabupaten Kediri akan melakukan penggabungan untuk hak pemilih masyarakat di Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Namun, penggabungan itu tidak semua terjadi di wilayah Kabupaten Kediri karena ada daerah yang tidak memungkinkan salah satunya di pegunungan.
“Jumlah TPS dulu awalnya 4.261 dan secara umum harus dibagi dua. Tapi itu tidak mungkin langsung dibagi dua karena kami harus mempertimbangkan dulu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nanang Qosim, Selasa (4/6/2024).
Nanang mengaku, alasan tidak mempertimbangkan tersebut berdasarkan jarak terutama di wilayah pegunungan secara geografis tidak memungkinkan penggabungan TPS seperti di daerah Mojo, Ngancar, Puncu, Kepung, hingga Ngrangkah Sepawon Plosoklaten.
Menurutnya, penentuan TPS untuk Pilkada 2024 itu tidak hanya berdasarkan jumlahnya, melainkan memperhatikan tempatnya.
“Kami pastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan jangan sampai karena penggabungan TPS, orang tidak datang ke TPS. Itu tidak boleh terpisah satu keluarga menjadi beberapa TPS,” bebernya.