Meskipun TPS digabungkan, partisipasi masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya harus tetap tinggi.
Sedangkan, jumlah pemilih setiap TPS di Pilkada ini maksimalnya ada sebanyak 600 orang.
Jumlah tersebut bila dibandingkan di Pemilu beberapa waktu lalu berbeda karena jumlah setiap tempat pemungutan suara ada 300 orang.
Pihaknya juga mencoba untuk memaksimalkan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI bahwa satu atau setiap TPS ada 600 orang.
“Tujuannya untuk efektivitas. Pada Pemilu kemarin ada lima kertas suara yang harus dipilih masyarakat. Tapi, Pilkada ini hanya memilih Bupati dan Gubernur,” ungkap Nanang Qosim.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















