Sementara, untuk harga jual miras tersebut dijual secara konvensional dengan harga paling mahal ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 45 ribu. Dalam satu bulan MR rata-rata mampu memproduksi sebanyak 32.000 liter.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan jika miras tersebut diedarkan ke wilayah Malang Raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang. Juga ke beberapa toko yang dijual secara offline.
“Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap obhatsn itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” ungkapnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















