Kediri, SEJAHTERA.CO – IH alias Belong (35) warga Dusun Bloran Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, Senin (3/6/2024).
Informasi diterima dari kepolisian, pengungkapan itu berawal Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti adanya perihal peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Badas. Dalam penyelidikan di lapangan beberapa hari, polisi mendapati keberadaan dan identitas yang diduga sebagai terduga pelaku.
“Yang bersangkutan diamankan di rumah kontrakannya Dusun Nganten Desa/Kecamatan Badas sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik, Kamis (6/6/2024).
Sriatik menyampaikan, kepada polisi, terduga pelaku itu mengaku bernama IH alias Belong. Dia juga tidak berkutik saat diamankan karena petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dikemas dalam satu plastik seberat 0,16 gram, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, satu korek api, satu pipet kaca, dan satu unit ponsel sebagai sarana.
“Pelaku mengakui jika barang bukti disita petugas diakui miliknya,” bebernya.
Saat diinterogasi, lanjut dia, Belong sebelumnya mengedarkan pil dobel L kepada MBRP dengan cara menjual pil dobel L sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100 ribu pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan persawahan Dusun Sidodadi Desa Canggu Kecamatan Badas.



















