“(Ke-10) Tersangka melakukan penusukan kepada korban bagian dada dan leher hingga meninggal,” ungkapnya.
Ke-11, selanjutnya tersangka mengambil ponsel (Hp) milik korban dan kabur sambil membawa pisau menuju dapur di lantai 2.
Adegan ke-12, tersangka membersihkan pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban. Kemudian, pisau tersebut diletakkan ke tempat asalnya.
Ke-13, tersangka turun melalui pintu samping rumah kos. Selanjutnya di adegan ke-14, tersangka berjalan menuju musala dan saat di perjalanan ia melihat adanya CCTV di rumah tetangga.
“Tersangka memanjat pagar untuk merusak CCTV, kemudian (adegan ke-15) berjalan ke gerobak sampah untuk membuang CCTV,” lanjutnya.
Ke-16, tersangka kembali berjalan pulang menuju rumah pamannya. Ke-17, keesokan harinya tersangka pergi menuju lokasi penjualan Hp yang ia curi dari korban.
“(Ke-18) Tersangka menjual HP milik korban di Comboran (terjual Rp570 ribu),” katanya.
Diakui Danang, 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini sudah sesuai dengan seluruh fakta dan keterangan saksi saat dilakukan penyelidikan.
“Fakta yang kita dapatkan sudah cukup dan sinkron dengan rekonstruksi ini,” imbuhnya.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra yang turut hadir dalam rekonstruksi menyimpulkan bahwa di kasus ini tersangka terjerat pasal 80 KUHP ayat (3).
Sebab, diakuinya saat tersangka melakukan pembunuhan, kala itu masih berusia 17 tahun.
“Jadi hukumannya bisa 1/3 usianya, setidaknya 8 tahun penjara,” ucapnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















