Bendahara Desa Sukorejo Terlibat Korupsi Miliaran Rupiah, Beli Tanah dengan Dana Desa

Bendahara Desa Sukorejo Terlibat Korupsi Miliaran Rupiah, Beli Tanah dengan Dana Desa

Kediri, SEJAHTERA.CO – Bendahara Desa Sukorejo, Kabupaten Nganjuk, berinisial BP, ditetapkan tersangka oleh Polres Nganjuk setelah terbukti melakukan korupsi dana desa.

BP diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021 yang mencapai miliaran rupiah, yang sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Desa Sukorejo, AS.

Berbeda dengan AS yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi secara langsung, BP diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bendahara desa untuk membantu AS dalam mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi AS.

Read More

“BP diduga berperan penting dalam mengalirkan dana hasil lelang TKD ke rekening pribadi AS. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap AKBP Muhammad, Kapolres Nganjuk, saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).

Lanjut Kapolres, BP menggunakan sebagian dana hasil korupsi, senilai Rp 94,8 juta, untuk membeli aset tanah. Tanah tersebut kini telah disita oleh Polres Nganjuk sebagai barang bukti.

Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total dana yang diduga dikorupsi, yang mencapai miliaran rupiah. “Untuk membeli tanah, sekarang tanah kami sita,” jelasnya.

Penetapan BP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus korupsi dana desa yang telah berlangsung sejak lama.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Sukorejo, berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya kini menanti proses persidangan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *