Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya Polres Nganjuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PAD hasil lelang TKD di Desa Sukorejo tahun 2021 dan tahun 2022 senilai Rp 1 miliar. Tersangka itu tidak lain adalah Kades Sukorejo berinisal AS.
AS diduga menggunakan uang hasil lelang untuk kepentingan pribadinya. Oleh AS, hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh BP selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai bendahara desa.
“Oleh tersangka AS, dana PAD hasil lelang TKD tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan,” kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kini nasib AS pun juga sama dengan BP.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor: Dhita Septiadarma



















