“Kami memang aktif melaksanakan upaya-upaya menekan dan mencegah laka lantas di wilayah Tulungagung. Demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, Kabupaten Tulungagung memiliki 22 titik perlintasan KA tanpa palang pintu. Dimana baru tujuh diantaranya saat ini sudah dibangun palang pintu dan pos jaga.
Dikarenakan masih banyak perlintasan KA yang belum memiliki palang pintu dan pos jaga, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keamanannya. Maka dari itu, perlu dilakukan penjagaan selama 24 jam pada setiap perlintasan KA tersebut.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat desa untuk menjaga perlintasan tanpa palang pintu baik dari perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna, untuk melaksanakan jaga selama 24 jam sepanjang kereta api itu melintas supaya tidak terjadi laka lantas,” kata Panji Putranto.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















