Penyalahgunaan Hak PVT Benih Kacang Panjang Berakhir Damai, Polres Kediri Musnahkan Barang Bukti

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi memusnahkan barang bukti seberat 2.957,3 kilogram atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang dalam kasus pelanggaran Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di lapangan indoor Mapolres Kediri bersama perwakilan PT Agri Makmur Pertiwi sebagai pemegang hak PVT sekaligus pelapor, Kamis (13/6/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, pemusnahan benih kacang panjang memiliki berat lebih dari 2,9 ton. Benin tersebut diperdagangkan tanpa izin pemilik hak PVT yakni PT Agri Makmur Pertiwi.

Read More

Berdasarkan keterangan dari pelapor pihak PT Agri Makmur Pertiwi, oknum yang memperdagangkan benih dengan hak PVT miliknya merupakan perusahaan asal Yogyakarta.

“Benih kacang panjang jenis MP ini dijual dengan merek dagang lain. Banyak dijumpai di wilayah Kediri adalah merek Genjah dan Tali Jiwo,” jelasnya.

 

AKP Fauzy menambahkan, peristiwa itu berawal adanya temuan batang bukti di lapangan berupa bening kacang panjang milik PT Agri Makmur Pertiwi. Selanjutnya, dilaporkan terkait hak varietas tanaman.

Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menemukan terlapor berinisial SD warga Bantul Yogyakarta. Usai dipertemukan dengan pihak PT Agri Makmur Pertiwi, mereka sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *