Saat mencabut bunga pelaku diketahui korban. Mengetahui aksinya diketahui korban, pelaku kabur dengan cara melompat pagar dan korban berusaha mengejar namun kehilangan jejak.
Saat pelaku kabur karena panik, pelaku tinggalkan sepeda motornya di TKP. Pada perkembangannya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kandat. Malah korban mendapati bunganya terjual melalui medsos.
Petugas yang mendapatkan laporan warga, melakukan penyelidikan, olah TKP dan pengejaran. Pelaku diringkus petugas dan digelandang ke Polsek Kandat untuk diperiksa. Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku nyolong bunga untuk dijual karena pelaku tidak punya uang.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Kandat untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan,” imbuhnya.
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Gimo Hadiwibowo


















