Blitar, SEJAHTERA.CO – Penipuan dengan modus kerja shift atau paruh waktu di media sosial menjadi atensi polisi. Pasalnya dianggap meresahkan dan rawan disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Pihaknya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tertipu. Utamanya tawaran kerja dan ujung-ujungnya minta transfer rekening. “Sudah sering terjadi. Minta di-follow dan like dan ujung-ujungnya transfer uang,” kata I Gede Suartika, Rabu (26/8).
Dia berulang kali minta waspada. Tetapi semua dikembalikan lagi ke masyarakat. Apalagi saat ini teknologi informasi menyentuh ke masyarakat. “Kecanggihan teknologi juga harus dipahami. Karena bisa jadi modus kejahatan memanfaatkan teknologi. Utamanya media sosial,” katanya.
Dia mengakui beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan modus kerja paruh waktu. Laporan itu dari warga Blitar. Akibat penipuan itu, korban mengaku merugi hingga Rp 200 juta. Modusnya menerima kerja paruh waktu.
Caranya dengan menekan tombol Like-Follow di akun media sosial mulai TikTok hingga Instagram. “Iya ada yang melapor. Saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Dia menjelaskan, di hadapan polisi korban menjelaskan awal mula kejadian. Saat itu korban mendapat pesan singkat dan tawaran kerja yang mudah pengerjaannya. Bisa disambi kerja lain.


















