Jombang, SEJAHTERA.CO – AS atau alias Sukro (45), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan UH (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, sejoli yang dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang, telah menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat menggelar pers rilis, Kamis (27/6/2024) siang.
“Pasangan yang mengaku sebagai teman dekat ini telah beroperasi selama sekitar satu bulan. UH yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu,” ungkap Ahmad Yani.
Dari penangkapan ini, Ahmad Yani juga mengungkap total barang bukti narkoba yang diamankan senilai Rp 500 juta. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba di Jombang,” tegas AKP Ahmad Yani.
Dengan penangkapan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.


















