Pembawa Narkoba Rp 500 Juta, Pemandu Lagu di Jombang, Beroperasi Sebulan

Diberitakan sebelumnya, AS alias Sukro (45) dan UH (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang dengan barang bukti narkoba senilai Rp 500 juta.

Penangkapan pasangan ini dilakukan pada Sabtu (20/6/2024) malam di Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa mereka ditangkap saat sedang mengendarai mobil dalam perjalanan untuk meranjau narkoba setelah dilakukan penyelidikan undercover oleh polisi.

Read More

“Dari penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan sabu seberat 100 gram di saku jaket salah satu tersangka. Tidak hanya itu, penggeledahan di rumah kost mereka juga berhasil menemukan 284,5 gram narkoba lainnya,” kata Ahmad Yani.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *